Lagi, 13 Pinjol Ilegal “Disikat” Polri

Lagi, 13 Pinjol Ilegal “Disikat” Polri

KEPOLISIAN RI melaporkan bahwa hingga saat ini telah mengungkap sebanyak 13 kasus pinjaman online (Pinjol) ilegal. Sebanyak 57 orang telah diamankan dan dijadikan tersangka kasus pinjol ilegal. Hal itu disampaikan oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Adrianto, dalam konferensi pers virtual perkembangan terkini terkait penanganan permasalahan pinjol ilegal bersama Menko Polhukam Mahfud MD, Jumat (22/10/2021).

“Kita sudah mengungkap 13 kasus dengan 57 tersangka yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia,” ungkap Agus.

Agus menjelaskan, 13 kasus itu ditangani beberapa jajaran, mulai dari Bareskrim Polri, Polda Metro Jaya, hingga Polda Jawa Barat. Menurutnya, sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut tengah dianalisis oleh Kepolisian.

“Nantinya daripada hasil analisis ini akan kita distribusikan ke seluruh wilayah agar pelaku-pelaku usaha pinjaman online ilegal ini bisa kita tindak sesuai dengan apa yang diputuskan pemerintah,” tuturnya.

Dalam kesempatan yang sama, Menko Polhukam Mahfud MD mengimbau masyarakat korban pinjol ilegal agar berani melapor jika terus diteror untuk  mengembalikan tagihan. Ia juga menyebut korban pinjol ilegal tidak perlu membayar tagihan kepada para penyedia jasa tidak sah tersebut.

“Kami imbau kepada masyarakat, para korban-korban supaya berani melapor. Polisi akan memberikan perlindungan dan nanti terkait dengan perlindungan yang lebih spesifik bisa dilakukan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban yang semuanya itu disediakan sebagai instrumen undang-undang,” tegas Mahfud MD. (git/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: